Jernih dan Mencerahkan

Pengamat Fashion Tak Setuju Pemerintah Larang Bisnis Thrifting

156

Kinipaham – Keputusan pemerintah melarang bisnis thrifting di Indonesia mendapat tanggapan beragam. Sebagian mendukung, namun tak sedikit yang merisaknya. Lalu, apa kata pengamat atau pakar fashion mengenai ini?

Pengamat fashion dan pemilik sekolah model asal Semarang, Totok Shahak menganggap, keputusan pemerintah melarang bisnis thrifting di Indonesia merupakan langkah keliru. Sebab, menurutnya, bisnis tersebut tak memberikan ancaman serius untuk industri busana nasional.

“Jujur saya sendiri pernah beli di sana [thrifting]. Tergantung bagaimana kita sebagai konsumen. Selera kan berbeda-beda,” ujar Totok, dikutip Kinipaham dari SP, Selasa (21/3).

Ilustrasi bisnis thrifting di Indonesia.
Ilustrasi bisnis thrifting di Indonesia.

Totok beranggapan, jika pemerintah memang mau menertibkan bisnis thrifting di Indonesia, maka prosesnya harus bijak dan mengedepankan asas musyawarah. Sebab, jika dilakukan semena-mena, kasihan pelaku usaha yang terdampak. Mereka sudah mengeluarkan dana besar untuk modal.

“Dikasih pembinaan, mana yang boleh diimpor mana yang dilarang. Jadi semua bisa menerima,” kata dia.

Larangan Bisnis Thrifting Kurang Sosialisasi

Diketahui, pemerintah sebenarnya sudah sejak lama melarang impor barang bekas, terutama pakaian. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dikategorikan dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Ilustrasi bisnis pakaian thrifting di Indonesia.

Meski demikian, belum banyak pelaku bisnis thrifting yang mengetahui aturan tersebut. Sebab, pemerintah kurang melakukan sosialisasi hingga ke bagian terbawah.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas di Indonesia mencapai US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar dengan volume mencapai 26,22 ton sepanjang tahun lalu.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.