Muncul Petisi Minta Pemerintah Legalkan Bisnis Thrifting di Indonesia
Kinipaham – Muncul petisi di laman change.org yang meminta pemerintah melegalkan bisnis thrifting di Indonesia. Bahkan, sebagai bentuk dukungan dan persetujuan, ada belasan ribu orang yang telah menandatanganinya.
Petisi dengan judul ‘Izinkan dan Legalkan Bisnis Thrifting di Indonesia. Jutaan Orang Hidup dari Jualan Thrift’ tersebut dibuat atau digagas akun bernama Deawe dan ditujukan langsung ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi.
“Tidak ada korelasi yang jelas dan dampak yang pasti terhadap kemajuan UKM dalam negeri dengan berkembangnya bisnis thrifting. Melarang atau mematikan bisnis thrifting di Indonesia tidak menjamin UKM sektor tekstil akan berkembang pesat,” tulis Deawe melalui petisinya, dikutip Rabu (22/3).
Melalui petisinya, Deawe berpendapat, keputusan pemerintah yang secara tergesa-gesa mematikan bisnis thrifting membuat banyak pelaku usaha kecil di Indonesia kehilangan sumber penghasilannya.
“Atas nama keadilan ekonomi berdasar Pancasila sebagai ideologi negara. Jutaan Masyarakat Indonesia terhubung ke bisnis thrifting, baik penjual atau pun pembeli dan bahkan menjadi mata pencaharian pedagang thrifting baik offline maupun online,” terangnya.
Alih-alihkan memberhentikan paksa bisnis thrifting di Indonesia, Deawe melalui petisinya meminta pemerintah mencari solusi lain, termasuk soal kebijakan barang impor murah dari luar negeri.
“Negara melalui kebijakan pejabatnya juga harus hadir dan melindungi serta mencarikan solusi yang tepat untuk semua pihak. Tapi yang jelas, pelarangan dan pemberhentian bisnis thrifting di Indonesia bukanlah solusi tepat dan bijak,” ungkapnya.
“Pemerintah harus mencarikan solusi lain selain sekadar melarang-larang dan memaksa masyarakat menghentikan pekerjaan mereka. Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk peredaran dan masuknya pakaian impor bekas ke Indonesia,” kata dia menambahkan.
Hingga berita ini dimuat, petisi tersebut telah ditandangani 19.400 kali. Hanya perlu 5.600 tanda tangan lagi untuk mencapai target yang telah ditetapkan si pembuat petisi.
Larangan Bisnis Thrifting Kurang Sosialisasi
Diketahui, pemerintah sebenarnya sudah sejak lama melarang impor barang bekas, terutama pakaian. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dikategorikan dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.
Meski demikian, belum banyak pelaku bisnis thrifting yang mengetahui aturan tersebut. Sebab, pemerintah kurang melakukan sosialisasi hingga ke bagian terbawah.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas di Indonesia mencapai US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar dengan volume mencapai 26,22 ton sepanjang tahun lalu.
apply visa online
Muncul Petisi Minta Pemerintah Legalkan Bisnis Thrifting
scam
Muncul Petisi Minta Pemerintah Legalkan Bisnis Thrifting
http://psikologi.jagakarsa.ac.id/medical/
Muncul Petisi Minta Pemerintah Legalkan Bisnis Thrifting
nenen4d
Muncul Petisi Minta Pemerintah Legalkan Bisnis Thrifting