Kinipaham.com – Sepeda motor merupakan jenis kendaraan paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Selain harga yang terjangkau, mudahnya pengoperasian juga menjadi alasan mengapa banyak orang membelinya.
Menariknya, kalangan yang memilih motor sebagai kendaraan operasional berasal dari berbagai lapisan, tak terkecuali wanita hamil. Lantas, apakah dalam situasi tersebut, mereka boleh mengendarai sepeda motor?
Dilansir dari Parents, Sabtu 25 Januari 2020, mengendarai sepeda motor dapat memberi tekanan khusus pada tubuh. Sehingga, rahim yang sedang mengandung buah hati, berpotensi terkena guncangan dan getaran yang dapat mempengaruhi implantasi embrio pada tahap awal kehamilan.
“Tapi sebenarnya, pada trimester pertama (minggu kesatu hingga 13) masih diperbolehkan ibu hamil mengendarai sepeda motor. Hanya saja, di trimester kedua dan ketiga, hal itu tak disarankan karena bisa merusak ligamen yang menopang bagian rahim,” ujar dokter kandungan asal Amerika Serikat, Michele Hakakha.
Baca juga: Biar Paham, Ini Lho Penyebab Orang Suka Aroma Bensin
Saat mengendarai sepeda motor, seorang wanita mungkin mengalami stres, atau konflik dengan pengguna jalan lain. Peristiwa semacam itu menyebabkan munculnya emosi negatif, seperti stres, gelisah, dan cemas yang mempengaruhi perkembangan kognitif sang buah hati. Selain itu, hal tersebut juga bisa mengganggu konsentrasi anak di masa pertumbuhan.
Selain mengendarai sepeda motor, sang dokter juga melarang wanita hamil untuk melakukan kegiatan lain yang berdampak serupa. Terutama yang memicu getaran serta perasaan stres pada diri si calon ibu.
“Ketimbang harus melakukan kegiatan yang menyimpan risiko, lebih baik mengikuti program khusus untuk wanita hamil, seperti senam, olahraga air, yoga, ataupun kelas pilates,” tulis artikel yang termuat di laman tersebut.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.