Jernih dan Mencerahkan

Luhut: Gubernur yang Langgar PPKM Bakal Diberhentikan!

193

Kinipaham – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Itulah mengapa, dia memiliki wewenang untuk memberi peringatan terhadap para pemimpin daerah.

Pada konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Luhut menyampaikan sejumlah ketentuan terkait PPKM Darurat. Dia juga menegaskan, ketentuan yang dibuat harus dipatuhi seluruh pemimpin daerah—baik itu Gubernur maupun Wali Kota.

Baca juga: Ngerinya Corona Varian Delta, Bisa Menular Lewat Papasan 5 Detik

Foto: Sindonews,

Berikut sejumlah ketentuan tambahan terkait kewenangan Gubernur/ Bupati, dikutip dari CNBC, Sabtu 3 Juli 2021.

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang berlebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, Bupati dan Wali Kota didukung TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Luhut Ancam Hentikan Kepala Daerah yang Langgar PPKM

Pada kesempatan yang sama, Luhut memastikan, kepala daerah yang tak menunaikan tugasnya dengan baik selama PPKM Darurat, akan mendapat hukuman berupa teguran tertulis dan dihentikan dari jabatannya.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut.

Dia mengatakan, instruksi lebih lanjut akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Luhut pun memberikan peringatan terhadap berita palsu atau hoax. Jika terbukti ada hoax, maka tak segan untuk ditindak.

“Sampai pemberitaan palsu akan dilakukan penindakan karena itu bisa mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Kita jangan main-main dengan berita hoax,” kata dia.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.