Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Kinipaham – Pandemi corona berpengaruh besar terhadap ekonomi negara. Kini, banyak masyarakat Indonesia kesulitan secara finansial. Imbasnya, untuk membayar keperluan—baik itu yang sifatnya primer, sekunder, atau tersier, rasanya sulit. Salah satunya terkait pajak kendaraan.
Namun, ada kabar baik untuk pemilik kendaraan yang tinggal di Jawa Tengah. Sebab, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda di wilayah setempat memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan untuk beberapa bulan ke depan.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Tilang, Enggak Punya SIM Denda Rp1 Juta
Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng, penghapusan denda pajak tersebut mulai berlaku sejak 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
“Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Oktober sampai dengan 19 Desember 2020, segera manfaatkan,” tulis pengelola akun Bapenda Jateng, Senin 19 Oktober 2020.
Maka dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah bisa memanfaatkan program tersebut agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.
Artinya, jika kalian telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.
Perlu dicatat, penghapusan tersebut hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.