Jernih dan Mencerahkan

Iuran BPJS Beratkan Rakyat, Sri Mulyani: Kalau Tak Kuat, Turun Kelas Saja

125

Kinipaham – Menteri Keuangan atau Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, keputusan tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, hal itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sehingga, pada pelaksanaannya, pemerintah tetap membantu masyarakat rentan ekonomi dengan memberikan subsidi.

Baca juga: Deretan Jet Tempur yang Berada dalam Radar Prabowo, Mana Paling Ngeri?

Terkait hal tersebut, Sri Mulyani menyarankan, apabila ada perserta PBPU dan BP yang saat ini berada di kelas I dan II, lalu merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, silakan turun kelas menjadi yang paling rendah, yakni kelas III.

“Pas kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III,” ujarnya, dilansir dari Antara, Sabtu 16 Mei 2020.

Sebelumnya, Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS sesuai aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani sang Presiden pada 5 Mei 2020 lalu.

Berikut daftar kenaikan untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang:

  • Kelas III dari Rp25.500 per orang setiap bulan, menjadi Rp35.000.
  • Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
  • Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.