Jernih dan Mencerahkan

Heboh Jual Beli SPPD, E-Commerce Langsung Ambil Tindakan

113

Kinipaham – Dunia daring Indonesia digegerkan dengan beredarnya surat pernyataan bebas Covid-19 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dijual di platform toko daring Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Intan Wibisono, Head of Coporate Communications Bukalapak, menjelaskan pihak Bukalapak sudah menurunkan produk dagang berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas. Intan menjelaskan kepada Antara, produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak.

Intan kemudian menekankan Bukalapak akan bertindak cepat menurunkan SPPD yang dijual oleh pedagang di platform-nya. Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum. Mereka memiliki tim untuk memantau jenis barang yang dijual di platform Bukalapak.

Baca juga: Mengenang Benjina, Kisah Kelam Perbudakan Nelayan di Timur Indonesia

Tokopedia juga membenarkan adanya penjual yang menjual Surat keterangan Sehat Bebas Covid-19.

“Saat ini kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai dengan prosedur,” jelas Ekhel Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia.

Tokopedia menegaskan tidak memperbolehkan transaksi surat keterangan bebas Covid-19 dan melarang penjualnya untuk memasarkan produk seperti ini di platform-nya.

“Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayangan produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri – kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini,” tuntasnya.

Sementara Shopee sampai sekarang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejadian ini.

Tidak hanya beredar di platform jual-beli online, Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga banyak ditemui di blogspot yang memungkinkan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya.

SPPD sejatinya dikeluarkan oleh organisasi resmi yang diperuntukan kepada anggotanya ketika ingin melakukan perjalanan dinas, namun dengan diberlakukannya kelonggaran PSBB bagi perjalanan dinas, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kecurangan demi bisa melakukan perjalanan.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.