Duh, Bener Enggak Sih Jual Bensin Eceran Bakal Dipenjara 3 Tahun?

Kinipaham – Sejak beberapa hari terakhir, ucapan Sales Executive PT Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol tentang larangan menjual bensin eceran kembali merebak. Kala itu—tepatnya tahun lalu—ia menyebut, para pelanggar bisa dikenai hukuman penjara dan denda.

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali ke konsumen sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” ujar Benny saat itu, dikutip dari Wartaekonomi.

Baca juga: Hati-hati Rapat Lewat Zoom, Takut Ada yang Diam-diam Menyelinap

Ia menjelaskan, siapapun yang memperjualbelikan kembali BBM ke konsumen bakal dikenai hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar. Hal itu tertulis dengan jelas di Undang-undang yang sama pasal 53.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya. Baik bagi keselamatan penjual BBM itu ataupun terhadap orang lain. Kecuali (dijual) di daerah yang jauh dari SPBU,” terangnya.

Benny menambahkan, menjual bensin secara eceran bisa merugikan banyak pihak. Selain tidak aman, tindakan tersebut juga membuat konsumen yang hendak membeli BBM di SPBU bakal kehabisan stok. Terutama untuk produk bersubsidi seperti premium.

“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” kata dia.

Kendati demikian, ucapan Benny sempat diluruskan pihak Kominfo. Melalui laman resminya, mereka mengatakan, praktik sejenis sebenarnya boleh dilakukan, asalkan ada rekomendasi dari pihak berwenang.