Jernih dan Mencerahkan

Daftar Lengkap Biaya Tilang, Enggak Punya SIM Denda Rp1 Juta

140

Kinipaham – Sebelum mengendarai kendaraan—baik itu mobil atau motor, kita dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Seperti membawa surat-surat dan mengenakan perlengkapan berkendara lengkap. Sebab jika tidak, selain berbahaya untuk diri sendiri, kita juga berpotensi ditilang polisi.

Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.

Baca juga: Ngeri! Pakai Masker Scuba Ternyata Bahaya, Buang Jauh-jauh

Sementara itu, mereka yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama E-tilang.

Bagi yang penasaran ingin mengetahui lebih lengkap, berikut kami rangkum daftar denda tilang beserta pasal yang dilanggar:

  • Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
  • Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
  • Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
  • Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
  • Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) – Rp500.000
  • Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) – Rp250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287)  – Rp500.000
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
  • Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) –  Rp500.000
  • Tidak gunakan seatbelt (pasal 289)  – Rp250.000
  • Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
  • Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp250.000
  • Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
  • Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000

 

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.