Kinipaham – Baru-baru ini, sejumlah mahasiswa hukum Universitas Pamulang mengadakan kegiatan mulia bertajuk Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Nurul Falah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Pada kegiatan tersebut, mereka memberikan sosialisasi atau penyuluhan terhadap 30 anggota OSIS mengenai fenomena cyberbullying dan dampak negatif dari penggunaan media sosial.
Berdasarkan hasil penelitian yang mereka buat, hanya 80 persen peserta PKM yang memahami dampak buruk bermedia sosial, sementara 20 persennya sama sekali belum paham. Itulah mengapa, mereka berupaya memberikan informasi dan edukasi mengenai fenomena tersebut.

Pada kegiatan mulia itu, sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang memberikan pemahaman melalui tiga tahap berjenjang yang saling berkesinambungan.
Tahap pertama, yakni melalui case study dengan menyampaikan penjelasan materi kepada peserta terkait dampak negatif bermain media sosial. Pada sesi ini penyampaian dilakukan menggunakan audio visual persentasi melalui layar proyektor, agar peserta lebih memahami serta diberikan penjelasan maksud isi dari materi tersebut.
Pada tahap kedua, dilakukan diskusi untuk menggali berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan media sosial tentang dampak positif dan dampak negatifnya, serta memberikan informasi tentang pentingnya memahami dampak yang mengintai dari media sosial kepada para remaja di SMK Nurul Falah.
Pada tahap ketiga atau terakhir, mereka melakukan post test atau pertanyaan yang diajukan kepada peserta terkait pemberian materi yang telah disampaikan agar peserta lebih memahami materi, serta diapresiasikan dengan pemberian cindera mata atau penghargaan kepada peserta.
Kegiatan tersebut tentu patut mendapat apresiasi. Sebab, meski kerap memakan korban, namun kasus cyberbullying dan kejahatan di media sosial lainnya belum banyak mendapat perhatian pemerintah maupun lembaga pendidikan terkait.
Mengenal Cyberbullying
Diketahui, cyberbullying bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya komentar bernada celaan di suatu postingan tertentu, pesan personal tak bersahabat, serta menyebarkan postingan atau profil akun media sosial tertentu dengan cara mengolok-olok.

Cyberbullying yang kerap terjadi dikalangan remaja merupakan bentuk baru dari bullying dan telah menarik perhatian banyak peneliti dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut terjadi, lantaran rasio remaja pengguna internet telah meningkat dengan cepat.
Parahnya lagi, perilaku tersebut bisa berdampak negatif terhadap remaja ditinjau dari berbagai aspek kesehatan mental, yakni depresi, kecemasan sosial, bunuh diri, harga diri yang rendah dan masalah perilaku yang dapat merenggangkan hubungan antara anggota keluarga.
Ancaman Hukuman
Perlu dipahami, tak ada satupun kejahatan di dunia yang tak ‘dibentengi’ hukuman. Itulah mengapa, pemerintah menyiapkan aturan khusus agar pengguna media sosial bisa membatasi dirinya saat menulis atau membuat konten tertentu.
Pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE merupakan satu bentuk upaya pemerintah dalam pengelolaan perkembangan teknologi elektronik. Di dalamnya, telah diatur berbagai hal yang berkaitan dengan informasi seputar elektronik, serta sejumlah kriterianya.
Selain dimaksudkan untuk memberikan batasan serta efek jera kepada pelaku kejahatan, pidana juga dapat digunakan sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran, serta senantiasa berhati-hati dalam bertingkah laku.